BOCOR ALUS RAMADAN (BAR): HUKUM SUNTIK DAN INFUS BAGI YANG PUASA, BATALKAH?

 BOCOR ALUS RAMADAN (BAR): HUKUM SUNTIK DAN INFUS BAGI YANG PUASA, BATALKAH?


Puasa Ramadan adalah ibadah yang termaktub dalam rukun islam. Ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. dalam firmannya dalam surat Al-Baqarah ayat 183. Puasa menurut etimologi memiliki arti menahan, sedangkan secara terminologi yaitu menahan diri dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Pada saat melaksanakan puasa, umat muslim tidak diperkenankan untuk makan dan minum sampai pada waktu yang ditentukan. Menahan hawa nafsu dan juga lapar serta dahaga merupakan indikator yang harus dijaga saat puasa. sebagaimana dengan ibadah-ibadah mahdhah lainnya, puasa juga memiliki rambu-rambu yang perlu diperhatikan. seperti halnya terdapat rukun, syarat dan juga yang dapat membatalkan puasa. Pada hakikatnya, persoalan puasa merupakan persoalan agama yang tergolong dalam Fiqh. Persoalan Fiqh ini tentu banyak sekali ditemukan di kehidupan bermasyarakat. seperti halnya persoalan bagaimana hukum puasa Ramadan bagi mereka yang disuntik atau infus? berikut penjelasannya.
Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah (halaman 324), lebih menyarankan agar penggunaan infus dihindari pada saat berpuasa. Alasannya, meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar. Infus dalam konteks berpuasa dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Infus memang tidak membatalkan puasa. Sebab, masuknya cairan tidak melalui organ tubuh yang riil berlubang (berlubang terbuka) contohnya: mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung. Tetapi, melihat fakta bahwa infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, maka cara yang paling aman adalah meninggalkannya, sebagaimana diajarkan Rasulullah saw kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendapat infus ‘membatalkan puasa’ lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.  Namun, sebagian ulama lain juga menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Ada pula yang menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat. 
Dari penjelasan di atas, maka tergantung daripada isinya. namun, alangkah lebih baiknya mengambil sikap hati-hati agar terlepas dari rasa waswas.

REFERENSI :
- Yusuf Qardhawi, Fatawa Muashirah
- Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Bab Puasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EDISI SEJARAH : SERANGAN UMUM 1 MARET YOGYAKARTA

Refleksi Kehidupan : Menjadi Petualang di Tanah Rabbul Izzati (Perspektif Teori Konstruktivisme, Model Inkuiri)