EDISI MINGGU SYARIAH: ADZAN PERTAMA PADA SALAT JUMAT, BID'AH KAH?

 EDISI MINGGU SYARIAH: ADZAN PERTAMA PADA SALAT JUMAT, BID'AH KAH?


Edisi Minggu Syariah # 1

Tempo dulu di Indonesia ini umat muslim di seluruh masjid adzan dua kali untuk sembahyang Jumat, tetapi pada akhir-akhir ini sudah ada masjid yang melakukan adzan hanya satu kali saja, yaitu hanya pada ketika khatib telah duduk di atas mimbar. Hal ini tentu menjadi ramai dalam pergunjingan intelektual agama, bahkan masyarakat umum. Karena yang menyaksikan hal ini adalah orang banyak yang telah berkumpul untuk sembahyang Jumat. Persoalannya menjadi parah atau berat, kalau yang ditanya menjawab bahwa adzan pertama ialah bid'ah, karena tidak dikerjakan pada zaman Nabi Muhammad Saw. 

Baik sekali lebih diketahui dahulu, bahwa dalam menghitung bilangan adzan untuk sembahyang Jumat terdapat dua pendapat yang berbeda tetapi perbedaannya ringan, karena hanya menyangkut istilah bukan isi.

Adzan sembahyang Jumat itu pada zaman Nabi Muhammad Saw. hanya dua kali, yaitu adzan pada ketika Khatib telah duduk di mimbar dan siap berkhutbah. Ini dahulu diberi nama Adzan Pertama. Adzan kedua ialah Iqamah yang dilakukan setelah khatib membaca khutbah, untuk memberitahukan bahwa sembahyang sudah akan dimulai dan hadirin harus berdiri untuk mengerjakan sembahyang. Kemudian Sayyidina Utsman bin Affan r.a., khalufah ketiga menambahkan satu adzan lagi yang diberi nama adzan ketiga. Adzan ketiga ini dilakukan terdahulu dari adzan yang dua tadi, sehingga pada praktik penyebutannya menjadi adzan pertama. Nah, adzan ini lah yang kita akan bahas.

Hukum adzan yang pertama ialah sunnah, diberi pahala bila dikerjakan. Tersebut dalam Kitab fiqih Fathul Muin Pada Fasal Adzan dan Iqamah :
"Dan sunat dua adzan bagi sembahyang subuh, waktunya sebelum fajar, dan yang kedua setelah fajar. Kalau mau satu saja maka yang terkemudian yang lebih dahulu. Dan dua adzan untuk sembahyang Jumat, yang pertama kalau khatib sudah naik mimbar dan yang lainnya adalah sebelumnya."

Dalam syarah Fathul Muin, syekh Sayyid Abu Bakar Syatha mengatakan :
"Dan dua adzan untuk sembahyang Jumat dihubungkan dengan dua adzan untuk sembahyang subuh, artinya : dan sunat juga dua adzan bagi sembahyang Jumat." (I'anatut Thalibin, Juz 1, hal. 232)

Dalil-dalil di atas fatwa itu ialah :
1. Tersebut dalam Kitab Hadis Bukhari :
"Dari Saib bin Yazid, beliau berkata : adalah adzan pada hari jumat mula-mula nya manakala Imam telah duduk di atas mimbar, begitu pada masa Rasulullah Saw., Pada Masa Sayyidina Abu Bakar dan Umar bin Khattab r.a., tatkala pada masa Utsman bin Affan manusia sudah banyak beliau menambah adzan yang ketiga di atas Zaura" [Shahih Bukhari Juz 1, hal. 117]

2. Tersebut dalam Kitab Mawahibul Laduniyah" karya Imam Qasthalani :
"Kemudian dari itu, bahwasanya perbuatan Sayyidina Ustman menjadi Ijma'  Sukuti , karena tidak seorang juga yang membantah." [Mawahibul Laduniyah Juz II halaman 249]

Adzan yang ketiga atau lumrah nya disebut pertama oleh khalifah Utsman bin Affan karena melihat bahwa manusia sudah banyak, sudah berjauh-jauhan tempat bekerja, sehingga dibutuhkan suatu adzan lagi yang diletakkan terdahulu dari dua adzan yang ada.

Referensi : 
Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin
Syekh Sayyid Abu Bakr Syatha, I'anatut Thalibin 
Imam Qasthalani, Mawahibul Laduniyah
Imam Bukhari, Shahih Bukhari 
K.H. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama Jilid IV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EDISI SEJARAH : SERANGAN UMUM 1 MARET YOGYAKARTA

Merevitalisasi Rasa Sosio-Nasionalisme Dalam Menopang Indonesia Emas 2045.

BOCOR ALUS RAMADAN (BAR): HUKUM SUNTIK DAN INFUS BAGI YANG PUASA, BATALKAH?