Montesquieu : Satu Untuk Semua

Montesquieu : Satu Untuk Semua




 Tatanan pemerintahan yang ada di dunia ini sudah tentu bermacam-macam ragamnya. Masing-masing menjalankan roda pemerintahannya dengan landasan yang mereka anut di negara tersebut. Sebuah negara sudah tentu membutuhkan suatu landasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Ibarat sebuah rumah, jikalau tidak ada sebuah pondasi yang dimiliki, maka rumah tersebut tidak bisa berdiri kokoh. Begitu juga dengan sebuah pemerintahan, jikalau sebuah pemerintahan tidak memiliki sebuah asas yang digunakan dalam menjalankan rodanya, maka bisa dipastikan pemerintahan tersebut akan berjalan dengan bias dan sporadis.

Dari sekian banyak bentuk pemerintahan yang ada di dunia, tentu secara individual memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal itupun menjadi sebuah tonggak konstruksi paradigma Montesquieu dalam menciptakan Trias Politica. Montesquieu merupakan seorang filsuf asal Puri La Brede, Bordeaux, Perancis. Montesquieu terlahir di keluarga aristokrat. Dalam perjalanan hidupnya, Montesquieu berkiprah dalam dunia hukum. Memang hal itu sudah diproyeksikan oleh pamannya yang seorang hakim. Pamannya yang tidak mempunyai keturunan, memproyeksikan Montesquieu untuk menjadi penerusnya. Kiprah Montesquieu dalam dunia hukum ketika ia berkecimpung dalam sebuah akademi di Bordeaux. 

Montesquieu hidup dalam suasana revolusi Perancis. Pada saat itu, Perancis menganut sistem feodalisme yang sangat merugikan bagi rakyat jelata. Mereka menuntut hak yang setara dihadapan pemerintahan. Montesquieu yang saat itu jiwanya sedang mencari sebuah kebenaran terhadap sebuah fenomena yang terjadi, ia sebagai seorang hakim sudah menghakimi sekian banyak orang yang tidak bersalah. Ia berkata bahwa terdapat sebuah kepuasan tersendiri bagi seorang pemerintah jika membuat rakyatnya sengsara. Lambat laun hari makin berganti dan Montesquieu pun menyadari bahwa yang selama ini ia lakukan adalah sebuah kezaliman yang lalim. Ia menyadari bahwa sistem feodalisme adalah sebuah bentuk kejahatan kepada rakyat. Membabi buta rakyat yang tak berdosa. Pada akhirnya Montesquieu membuat sebuah prakarsa untuk membentuk sebuah pemerintahan yang liberal. 

Montesquieu membentuk sebuah Trias Politica tidak semata-mata sebuah prakarsa sembarang. Ia memperhatikan bagaimana sebuah sistem Romawi kuno seperti apa dan Inggris modern. Ia pun berkaca pada sebuah sistem demokrasi di Yunani Kuno. Perlu diketahui bahwa sistem di Yunani Kuno menganut sebuah sistem demokrasi yang bisa dikatakan sebagai menjadi sebuah kaca bagi sistem demokrasi di kemudian hari. Montesquieu mengatakan bahwa pemerintahan yang baik adalah bagaimana pemerintahan tersebut mengayomi rakyatnya. Seorang rakyat yang memilih wakilnya menandakan bahwa dia sudah siap dipimpin oleh wakilnya tersebut. 

Montesquieu akhirnya membentuk sebuah pemerintahan yang dibagi dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan tersebut digunakan supaya masing-masing memiliki tupoksinya dan tidak bisa mengakomodir yang bukan bagiannya. Salah satu syarat adanya demokrasi ialah oposisi. Jadi, lembaga tersebut tidak bisa melakukan kongkalikong antara yang satu dengan yang lainnya. Montesquieu pun dalam menyusun Trias Politica tersebut mengambil dari sebuah ilmu fisiologis bahwa jika terdapa sebuah cairan yang tidak seimbang, maka cairan tersebut membuat pergerakan yang tidak seimbang. Montesquieu mengambil sebuah science tersebut melalui sebuah pembuktian berupa observasi laboratorium. Begitu juga dalam negara, bahwa jika terdapat sebuah sistem yang pincang, maka sudah dipastikan sistem tersebut tidak berjalan dengan benar. Sebuah sistem pemerintahan tidak akan bisa berdiri sendiri jika memang suatu negara masih berada di bawah bayang-bayang negara lain. Prakarsa tersebut akhirnya dianut oleh kebanyakan negara untuk menunjang kehidupan bernegaranya yang dinilai optimal dalam roda pemerintahan.


Referensi

Judith N. Skhlar. Montesquieu Sang Penggagas Trias Politica

Tan Malaka. Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOCOR ALUS RAMADAN (BAR): HUKUM SUNTIK DAN INFUS BAGI YANG PUASA, BATALKAH?

EDISI SEJARAH : SERANGAN UMUM 1 MARET YOGYAKARTA

Refleksi Kehidupan : Menjadi Petualang di Tanah Rabbul Izzati (Perspektif Teori Konstruktivisme, Model Inkuiri)