Gereja Jadi Polemik, Mari Kita Ngulik Biar Kaga Udik !

Gereja Jadi Polemik, Mari Kita Ngulik Biar Kaga Udik !



 Berbicara tentang gereja nampaknya sedikit menarik sebab akhir-akhir ini marak diperbincangkan. Gereja yang merupakan tempat sembahyang umat Kristen menjadi top news, hebatnya bukan di internal umat Kristen melainkan merantau ke lintas agama yaitu umat Islam. Umat Islam yang memiliki tempat ibadah sendiri yaitu masjid akan tetapi dewasa ini sibuk memperbincangkan terkait gereja. Sebenarnya tidak menjadi suatu problematika yang serius jika memang yang dibahas adalah dari segi arkeologis, sebab hal itu bisa menjadi sebuah inovasi baru untuk memperindah arsitektur bangunan masjid supaya jamaah lebih merasa nyaman. Seperti halnya negeri adikuasa pada zaman dahulu, yaitu Persia dan Romawi yang menjadi cermin bagi dinasti-dinasti umat Muslim dalam membangun sebuah arsitektur karena memang jenis arsitektur nya yang sangat apik. 

Dewasa ini ternyata berbeda, gereja diperbincangkan karena memang status kebolehan atau tidaknya seorang umat Muslim untuk masuk ke dalamnya. Sangat ramai sekali diskusi tersebut, hingga tak bisa terelakkan menimbulkan sebuah senggol bacok antar umat muslim. Perang status hingga perang mulut. Semua itu menjadi sebuah goresan buruk tersendiri dalam umat muslim. Jelas iya, padahal sudah jelas dalam agama Islam yang disebut dengan perbedaan adalah rahmatan Lil Alamin bukan justru menjadi ajang baku hantam, saling mengkafirkan. Di mana letak Islam itu Indah? Di mana letak Islam yang katanya agama sempurna di sisi Allah SWT? Hal ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi umat muslim. Stigma masyarakat di luar umat muslim akan berubah bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kebencian, agama yang tidak mengindahkan perbedaan, agama yang tidak mau berdamai dengan saudaranya. Hancur sudah citra umat sang Nabi akhir zaman. 

Berbicara tentang bagaimana sikap para ulama terhadap umat muslim yang memasuki gereja menuai banyak keberagaman pendapat, berikut ulasannya : 

1. Makruh 

Ini adalah pendapat madzhab Al-Hanafiyah, mereka berpenadangan bahwa sejatinya memasukig gerejaatau sinagog dan tempat ibadah agama laintidak diharamkan sama sekali. Hanya saja makruh. Makruh bukan karena tidak boleh masuk, akan tetapi dimakruhkan karena gereja atau sinagog itu tempat berkumpulnya setan. Kalau memang tempat berkumpulnya setan, kenapa boleh masuk? Kenapa tidak diharamkan saja? Ya. Toilet dan tempat buang air itu juga tempat berkumpulnya setan, tapi muslim sama sekali tidak terlarang masuk tempat-tempat

tersebut. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa kandang unta itu tempatnya setan kumpul; karena itu dalam pandangan ulama fiqih lintas madzhab, tidak diperkenankan shalat di kandang unta tapi boleh di kandang kambing menurut madzhab al-Hanbali. Tapi tidak ada satu pun hadits atau perkataan sahabat yang mengharamkan masuk kandang-kandang itu.

2. Boleh Secara Mutlak

Ini pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama dari madzhab Al-Malikiyah, Al-Syafi’iyyah dan juga Hanabilah, yaitu tidak ada larangan untuk memasuki gereja atau juga tempat ibadah agama lain. Namun makruh hukumnya jika melakukan sholat disitu. Sebenarnya dalam hal ini, Imam Ahmad bin Hanbal punya 3 riwayat terkait sholat di dalam gereja atau sinagog;

- Boleh tidak ada kemakruhan sebagaimana

hukum memasukinya,

- Makruh melakukan sholat di dalamnya,

- Dibedakan antara gereja yang ada patungnya

atau tidak, kalau ada patungnya maka sholatnya

makruh, kalau tidak ada maka boleh-boleh saja.

Kesemua riwayat ini diceritakan oleh Imam Ibnu Qoyyim dalam kitabnya Ahkam Ahli Dzimmah, akan tetapi yang menjadi pendapat madzhab Hanbali sebenarnya ialah pendapat boleh masuk dan boleh juga sholat tanpa kemakruhan, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Buhuti dalam Kasysyaful-Qina’.

3. Haram jika ada patung nya

Ini pendapat sebagian ulama madzhab Al-Syafi’iyyah, akan tetapi bukan pendapat resmi madzhab. Ini pendapat salah seorang ulama madzhab tersebut, yaitu Imam ‘Izz Al-Din bin Abdus Salam yang kemudian diikuti oleh sebagiannya. Beliau mengatakan bahwa seorang muslim dilarang memasuki gereja, sinagog atau juga tempat ibadah umat lain kecuali dengan izin. Berarti jika diizinkan, boleh memasukinya. Dan itu pun kalau tidak ada patungnya, kalau ada maka hukumnya tidak boleh memasukinya. Alasan beliau kenapa harus dengan izin, karena gereja, sinagog dan tempat ibadah umat lain itu milik mereka sendiri, dan kita selain dari golongannya dilarang mengakses itu kecuali memang diizinkan. Dan beliau melarang mutlak jika di dalamnya ada ada patung, diidzinkan atau tidak, kalau ada patungnya tetap di larang. Beliau mengatakan bahwa rumah yang ada patungnya saja dilarang untuk dimasuki, apalagi gereja dan sinagog. Imam Ibnu Hajar Al-Hantami dalam kitabnya Tuhfatul-Muhtaaj, menjelasknan bahwa yang dimaksud patung oleh Imam ‘Izz Al-Diin ialah patung yang Mu’adzdzomah [معظمة] "diagungkan”. Maksudnya ialah patung yang diagungkan dan disembah. Kalau hanya ada gambar-gambar atau juga patung namun statusnya bukan patung utama yang disembah, maka tempat ibadah itu tidak mengapa untuk di masuki.

Melihat banyaknya pendapat para alim ulama dalam mengemukakan terkait masalah umat muslim yang masuk ke dalam gereja, maka sudah sepantasnya kita sebagai umat muslim tidaklah saling menyalahi saudara sesama muslim. Mereka memiliki tonggak berpikirnya masing-masing, mereka memiliki dasar pemikirannya masing-masing. Jauh lebih indah jika rasa toleransi dikedepankan daripada rasa egosentris golongan. Semoga bisa dipahami sebab dengan timbulnya rasa memahami akan jauh lebih baik daripada harus menghafal.


Referensi

Malaka, Tan. 2019. MADILOG (Materialisme, Dialektika, dan Logika). Yogyakarta: Narasi

Abidin, Ibnu. Hasyiah Ibnu Abidin. Mesir: Dar Alamiyyah 

Imam Buhuti. Kasyful Qina. Mesir 

Syarbini, Khatib. Mughni Muhtaj. Mesir : Daarul Hadis

Al-Haitami, Ibnu Hajar. 2017. Tuhfatul Muhtaj. Beirut : DKI Beirut 

Al-Mubarakfuri, Shafiyurrahman. Rahiqul Makhtum (Sirah Nabawiyah). Ummul Qura


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOCOR ALUS RAMADAN (BAR): HUKUM SUNTIK DAN INFUS BAGI YANG PUASA, BATALKAH?

EDISI SEJARAH : SERANGAN UMUM 1 MARET YOGYAKARTA

Refleksi Kehidupan : Menjadi Petualang di Tanah Rabbul Izzati (Perspektif Teori Konstruktivisme, Model Inkuiri)