BOCOR ALUS RAMADAN (BAR): ZAKAT FITRAH TIDAK SAH DENGAN UANG?
.jpeg)
ZAKAT FITRAH: TIDAK SAH DENGAN UANG? Dalam menetapkan suatu hukum, seorang mujtahid haruslah merujuk kepada Alquran dan al-Hadits. Namun apabila di dalam kedua rujukan tersebut tidak ditemukan barulah seorang mujtahid itu beralih kepada ijma’ dan qiyas. Dalam hukum Islam para fuqaha’ berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Pada umumnya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’ tersebut dikarenakan oleh perbedaan pola pemikiran dan metode yang digunakan dalam menetapkan suatu hukum. 1. Pendapat Mazhab Hanafiah Dasar hukum yang digunakan oleh ulama Hanafiah atas diperbolehkan zakat fitrah dengan mengunakan harganya yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi: “Telah menceritakan kepada kami Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Muqri’, telah bercerita kepada kami Hasan bin Muhammad bin Ishaq, telah menyampaikan Yusuf bin Yakub al-Qadhi, telah menyampaikan Abu al-Radhi’, telah menyampaikan Abu Mu’syir, diceritakan dari Nafi’, diceritakan dari Ibnu’Ummar di...